Balasoka - Khitan perempuan atau dikenal dengan bahasa medis sebagai female genital mutilation (FGM) merupakan sebuah praktik yang melibatkan pemotongan sebagian atau seluruh organ genital luar perempuan tanpa ada indikasi medis dan sudah berlangsung sejak ribuan tahun lalu lamanya. Praktik ini bisa dijumpai di berbagai wilayah dunia, diantaranya Timur Tengah, Afrika, Asia, termasuk Indonesia. WHO (World Health Organization) mengklasifikasikan khitan perempuan atau FGM ini sebagai praktik yang tidak memiliki manfaat bagi kesehatan perempuan dan berpotensi menimbulkan dampak fisik maupun psikologis jangka panjang (WHO, 2023).
Secara historis, praktik ini sudah ada jauh sebelum agama-agama besar berkembang dan diinstitusionalisasikan dalam masyarakat. Antropolog Ellen Gruenbaum menjelaskan bahwa praktik ini berakar pada tradisi lokal serta struktur masyarakat tertentu, terlebih pada wilayah Afrika dan Timur Tengah. Praktik ini kemudian diwariskan secara turun-temurun dan dipertahankan sebagai bagian dari identitas budaya dan norma sosial (Gruenbaum, 2001). Di sinilah pentingnya melihat isu khitan perempuan secara lebih komprehensif, tidak hanya sebagai persoalan medis, tetapi juga sebagai konstruksi sosial yang dilegitimasi oleh budaya dan relasi kekuasaan.
Memahami Khitan Perempuan dalam Perspektif Sosiologi
Dalam perspektif sosiologi, praktik khitan perempuan dapat dianalisis melalui teori konstruksi sosial yang dikemukakan oleh Peter L. Berger dan Thomas Luckmann. Berger dan Luckmann (1991) menjelaskan bahwa realitas sosial dibentuk melalui proses eksternalisasi, objektivasi, dan internalisasi, di mana praktik sosial yang terus diulang akan dipersepsikan sebagai sesuatu yang wajar dan tidak perlu dipertanyakan. Khitan perempuan, dalam hal ini, menjadi praktik yang terobjektifikasi sebagai "tradisi" dan kemudian diinternalisasi oleh individu sebagai kewajiban sosial. Proses ini menyebabkan kontrol atas tubuh perempuan dianggap sah secara sosial, meskipun hal tersebut bertentangan dengan pengetahuan medis dan prinsip hak atas tubuh.
Sayangnya, keputusan untuk melakukan praktik khitan ini seringkali tidak melibatkan persetujuan itu sendiri, melainkan ditentukan oleh keluarga, kelompok, otoritas agama dan adat yang memiliki dominasi kuasa simbolik dalam masyarakat. Tekanan sosial untuk "patuh" terhadap norma yang telah dibentuk oleh masyarakat membuat praktik ini mau tidak mau harus diterima, bahkan oleh pihak perempuan yang sekaligus menjadi subjek dari praktik tersebut.
Selain itu, praktik ini menunjukkan bagaimana relasi kuasa gender bekerja dalam kehidupan sosial sehari-hari. Dalam perspektif feminis, khitan perempuan dipahami sebagai salah satu bentuk kontrol sosial terhadap hak tubuh dan seksualitas perempuan dalam sistem patriarki, yang mana tubuh perempuan kerap dijadikan sebagai objek yang perlu diatur dan dibatasi sesuai dengan norma dan moral masyarakat (Gruenbaum, 2001; Jeffreys, 2005).
