-->

Breaking

logo

Minggu, 28 Desember 2025

Tri Hita Karana dan Prinsip Multikrasi dalam Tata Kelola Desa Tradisional di Bali

Tri Hita Karana dan Prinsip Multikrasi dalam Tata Kelola Desa Tradisional di Bali


Balasoka
- Desa tradisional di Bali bukan hanya tempat tinggal masyarakat, tetapi juga pusat kehidupan budaya, spiritual, dan ekonomi yang saling terkait. Desa tidak bisa dilihat sekadar sebagai unit administratif, melainkan sebagai sistem sosial yang hidup, berubah terus-menerus, dan penuh dengan nilai-nilai lokal yang menjadi acuan hidup masyarakat. Di Bali, desa tradisional tumbuh melalui sejarah panjang, membentuk hubungan sosial yang unik, di mana adat, agama, dan kehidupan bermasyarakat saling tergabung dalam satu kesatuan. Karenanya, cara mengelola desa di Bali memiliki ciri khas yang berbeda dibandingkan dengan sistem pemerintahan desa di daerah lain. 

Dengan berkembangnya zaman, desa tradisional di Bali mengalami perubahan yang dipengaruhi oleh modernisasi, globalisasi, dan pertumbuhan sektor pariwisata. Perubahan ini menghasilkan dampak yang beragam. Di satu sisi, perubahan ini membuka kesempatan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pertumbuhan ekonomi dan pembangunan fisik. Namun, di sisi lain, perubahan ini juga menimbulkan tantangan berupa kesulitan dalam pengelolaan desa, pergeseran nilai, serta munculnya konflik antar pihak yang memiliki kepentingan berbeda. 

Desa kini tidak lagi dikelola oleh satu pihak saja, tetapi oleh berbagai lembaga dan kelompok yang memiliki kepentingan dan wewenang yang berbeda. Dalam pengelolaannya, kehidupan desa tradisional di Bali diatur oleh lembaga adat (desa adat) yang memiliki kekuatan besar dalam menjaga tradisi, ritual, dan norma sosial. Selain itu, terdapat desa dinas sebagai bagian dari sistem pemerintahan formal yang tugasnya menjalankan administrasi dan pembangunan sesuai kebijakan pemerintah pusat. Selain dua lembaga tersebut, muncul pula komunitas ekonomi kreatif yang semakin berpengaruh, seperti pelaku wisata, usaha kecil menengah (UMKM), koperasi desa, dan kelompok-kelompok yang berbasis kreativitas lokal. Ketiga elemen ini membentuk sistem pengelolaan yang memiliki banyak pusat kekuasaan, yang dikenal sebagai multikrasi.

Prinsip multikrasi mencerminkan keberagaman wewenang dan partisipasi dalam pengelolaan desa. Sistem ini memiliki potensi yang baik karena memungkinkan pembagian tugas, kontrol sosial, serta partisipasi masyarakat secara lebih luas. Namun, dalam kenyataan sosial, multikrasi juga bisa menyebabkan konflik. Tumpang tindih wewenang, perbedaan kepentingan, serta ketidaksesuaian antara nilai adat, regulasi negara, dan logika ekonomi sering kali memicu ketegangan antar lembaga. Konflik ini dapat mengurangi kesatuan sosial dan menghambat pembangunan desa yang berkelanjutan.

Dalam menghadapi permasalahan yang rumit, pendekatan memecahkan konflik yang hanya mengandalkan hukum atau kekuasaan saja seringkali kurang efektif. Masyarakat Bali memiliki nilai dan cara hidup yang sudah lama menjadi pedoman dalam menjaga keharmonisan dan keseimbangan dalam kehidupan sosial. Salah satu cara hidup yang masih relevan sampai saat ini adalah Tri Hita Karana. Filosofi ini menekankan bahwa kebahagiaan dan kesejahteraan seseorang bisa tercapai jika terdapat keharmonisan hubungan antara manusia dengan Tuhan, manusia dengan sesama, serta manusia dengan alam. 

Tri Hita Karana bukan hanya ajaran moral atau spiritual, tetapi juga kerangka berpikir yang mampu mengatur hubungan sosial dan kekuasaan secara adil. Dalam tata kelola desa, filosofi ini bisa menjadi dasar untuk menciptakan harmoni dalam sistem pemerintahan yang melibatkan berbagai kelompok. Nilai-nilai Parhyangan, Pawongan, dan Palemahan bisa digunakan sebagai acuan dalam membuat kebijakan, menyelesaikan sengketa, serta membangun kerja sama antar lembaga desa. 

Oleh karena itu, penting untuk mempelajari hubungan antara Tri Hita Karana dengan prinsip multikrasi. Dengan memahami kedua konsep ini secara mendalam, diharapkan bisa memberikan pandangan baru dalam memandang tata kelola desa tradisional Bali. Desa tidak sekadar tempat persaingan, tetapi bisa menjadi ruang kerja sama yang didasarkan pada nilai-nilai lokal.  

Desa Tradisional Bali sebagai Sistem Multikrasi 

1. Struktur Kelembagaan Desa Tradisional

Desa tradisional Bali memiliki dua organisasi utama yang bekerja bersama, yaitu desa adat dan desa dinas. Desa adat bertugas menjaga nilai-nilai tradisional, agama, dan budaya, dengan wewenang kuat dalam mengatur kehidupan sosial, ritual agama, serta mengelola aturan adat (awig-awig). Sementara itu, desa dinas merupakan bagian dari sistem pemerintahan resmi negara yang fokus pada tugas administrasi publik, pembangunan, dan pelayanan masyarakat sesuai aturan nasional.

Selain dua organisasi tersebut, muncul juga komunitas ekonomi kreatif yang terdiri dari pelaku pariwisata, usaha kecil menengah (UMKM), koperasi, kelompok seni, serta komunitas berbasis inovasi lokal. Kelompok-kelompok ini memiliki pengaruh ekonomi yang cukup besar, bahkan sering kali menjadi penggerak utama kesejahteraan masyarakat desa. Dengan demikian, desa tradisional Bali tidak hanya diatur oleh satu otoritas saja, tetapi diatur oleh berbagai pihak dengan sumber legitimasi yang berbeda: adat, negara, dan ekonomi. 

2. Makna Multikrasi dalam Konteks Lokal

Multikrasi dalam desa Bali bukan hanya fenomena administratif, melainkan realitas sosial yang hidup dan dinamis.Setiap organisasi memiliki wilayah kewenangan masing-masing, namun batas-batas tersebut kerap bersentuhan. Desa adat memiliki legitimasi berasal dari budaya dan spiritual, desa dinas memiliki legitimasi dari hukum resmi, sedangkan komunitas ekonomi mendapatkan legitimasi melalui kontribusi ekonomi dan kesejahteraan. 

Dalam kondisi yang seimbang, multikrasi dapat menciptakan pembagian peran yang saling melengkapi. Namun, jika tidak ada nilai yang mempersatukan, sistem ini bisa berubah menjadi persaingan kekuasaan. Oleh karena itu, dibutuhkan sebuah kerangka filosofis yang mampu menggabungkan perbedaan tanpa menghilangkan keberagaman. 

Konflik Kepentingan dalam Sistem Multikrasi Desa Bali 

1. Sumber-Sumber Konflik 

Konflik di desa tradisional Bali biasanya muncul dari tiga hal utama. Pertama, adanya tumpang tindih dalam wewenang, seperti dalam mengelola tanah adat yang terlibat dalam proyek pembangunan pemerintah atau investasi pariwisata. Kedua, terdapat perbedaan kepentingan, di mana desa adat berfokus pada pelestarian nilai budaya, sedangkan pelaku ekonomi lebih menaruh perhatian pada efisiensi dan keuntungan. Ketiga, ada perbedaan cara pandang terhadap pembangunan, khususnya antara pendekatan yang menggunakan kearifan lokal dan pendekatan modern yang lebih teknokratis. Konflik-konflik ini tidak selalu muncul dalam bentuk perdebatan terbuka, tetapi sering kali berupa ketegangan yang tersembunyi dan memengaruhi hubungan antar lembaga. Jika tidak dikelola dengan baik, konflik ini bisa melemahkan kerukunan sosial dan menghambat proses pembangunan desa. 

2. Dampak Konflik terhadap Kehidupan Desa

Ketidakharmonisan dalam sistem multikrasi bisa memengaruhi berbagai aspek kehidupan desa, mulai dari menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap lembaga desa, hambatan dalam pelaksanaan program pembangunan, hingga kerusakan lingkungan akibat keputusan yang tidak terkoordinasi. Selain itu, konflik yang berlangsung lama dapat mengikis identitas budaya desa dan membahayakan keberlanjutan nilai-nilai lokal. Oleh karena itu, diperlukan cara menyelesaikan konflik yang tidak hanya berlandaskan hukum atau kekuasaan formal, tetapi juga memperhatikan aspek nilai, moral, dan spiritual masyarakat Bali. 

Tri Hita Karana sebagai Kerangka Harmonisasi Multikrasi 

Tri Hita Karana adalah cara hidup masyarakat Bali yang fokus pada tiga hal yang bisa membuat hidup manusia bahagia dan sejahtera, yaitu Parhyangan, Pawongan, dan Palemahan. Ketiga hal ini saling terkait dan menjadi dasar bagi kehidupan individu dan masyarakat secara keseluruhan.

1. Parhyangan: Keselarasan Spiritual sebagai Dasar Etika Kekuasaan 

Parhyangan membicarakan hubungan yang baik antara manusia dengan Tuhan. Dalam pengelolaan desa, prinsip ini mengajarkan bahwa kekuasaan bukan tujuan, tapi amanah yang harus dijaga secara moral dan spiritual. Setiap keputusan yang diambil oleh lembaga adat, pemerintah desa, atau orang yang berbisnis harus didasari oleh kepercayaan spiritual dan tanggung jawab terhadap nilai-nilai yang baik. Dengan mengambil Parhyangan sebagai dasar, para pemangku kepentingan ditegaskan untuk tidak terlalu mengejar kepentingan diri sendiri dan lebih memikirkan kebaikan bersama. Ritual dan simbol-simbol sakral dalam kehidupan desa berperan sebagai alat untuk memperkuat rasa persatuan dan kesadaran kolektif.

2. Pawongan: Hubungan Sosial yang Harmonis dan Musyawarah dalam Multikrasi 

Pawongan mengatur hubungan antar manusia dalam masyarakat. Prinsip ini sangat cocok untuk sistem multikrasi karena menekankan pentingnya berdiskusi, saling menghormati, dan bekerja sama. Dalam praktiknya, Pawongan mendorong penyelesaian masalah melalui musyawarah yang melibatkan semua pihak terkait. Ruang seperti paruman desa bisa menjadi tempat untuk berdiskusi dan mengumpulkan berbagai kepentingan. Dengan prinsip Pawongan, perbedaan tidak dilihat sebagai ancaman, tapi sebagai kesempatan untuk memperkaya keputusan bersama. Setiap lembaga atau pihak diberi kesempatan menyampaikan pendapat, tetapi tetap dalam suasana saling menghargai.

3. Palemahan: Keberlanjutan Lingkungan sebagai Titik Temu Kepentingan 

Palemahan menekankan hubungan yang baik antara manusia dengan alam. Dalam konteks desa Bali yang kini terlibat dengan pariwisata dan pembangunan, prinsip ini sangat penting. Palemahan mengingatkan bahwa memanfaatkan alam tanpa memikirkan dampak lingkungan akan merugikan generasi mendatang. Dengan memakai Palemahan sebagai titik temu, kepentingan ekonomi, adat, dan pemerintah bisa diselaraskan melalui komitmen bersama terhadap pembangunan yang berkelanjutan. Aturan adat dan kebijakan pemerintah dapat dirancang untuk menjaga lingkungan sekaligus mendukung kesejahteraan masyarakat. 

Implementasi Tri Hita Karana dalam Tata Kelola Multikrasi Desa 

1. Integrasi Nilai dalam Kebijakan dan Praktik

Implementasi Tri Hita Karana dalam pengelolaan desa multikrasi tidak cukup hanya di tingkat simbolik saja. Nilai-nilai Parhyangan, Pawongan, dan Palemahan harus diterapkan dalam kebijakan, perencanaan pembangunan, dan proses pengambilan keputusan. Misalnya, setiap proyek pembangunan harus dimulai dengan konsultasi dengan lembaga adat serta mempertimbangkan dampak sosial dan lingkungan. 

2. Penguatan Peran Lembaga Adat sebagai Penjaga Nilai 

Lembaga adat memiliki peran penting sebagai penjaga nilai-nilai lokal dan mediator dalam menyelesaikan konflik. Dalam sistem multicracy, lembaga adat bisa menjadi jembatan antara kebijakan pemerintah dan kepentingan masyarakat setempat, sehingga setiap keputusan tetap sesuai dengan nilai-nilai adat. 

3. Kolaborasi Antar Lembaga 

Tri Hita Karana juga mendorong kerja sama yang baik antar berbagai lembaga, seperti desa dinas, desa adat, dan komunitas ekonomi. Perlu ada mekanisme kerja sama yang jelas dan transparan. Dengan kerja sama yang baik, tugas masing-masing lembaga bisa dibagi secara adil, sehingga mengurangi risiko terjadinya konflik. 

Desa tradisional di Bali dengan sistem multikrasi yang dimilikinya mencerminkan keberagaman dalam pengelolaan pemerintahan lokal. Adanya beberapa pusat kekuasaan tidak selalu menjadi masalah, melainkan peluang besar untuk mewujudkan pemerintahan desa yang lebih inklusif dan responsif. Namun, peluang ini hanya bisa tercapai jika ada kerangka nilai yang mampu menggabungkan perbedaan-perbedaan tersebut. 

Filosofi Tri Hita Karana tidak hanya relevan secara budaya, tetapi juga bisa diterapkan dalam menghadapi tantangan sistem multikrasi. Dengan melalui tiga aspek yaitu Parhyangan, Pawongan, dan Palemahan, sistem multikrasi bisa diarahkan menuju keharmonisan, keadilan, dan keberlanjutan. Dengan demikian, desa tradisional Bali bisa terus berkembang tanpa kehilangan ciri khas budayanya, sekaligus menjadi contoh pengelolaan lokal yang berakar pada kearifan tradisional dan sesuai dengan dinamika zaman sekarang.