-->

Breaking

logo

Kamis, 24 Mei 2012

Tidak Ada Salahnya Jika Hal Ini di Lakukan Sebelum Menikah

Tidak Ada Salahnya Jika Hal Ini di Lakukan Sebelum Menikah

Prenuptial Agreement secara singkat dapat kita definisikan sebagai perjanjian yang dibuat oleh calon pasangan suami isteri yang akan menuju pada jenjang pernikahan; Dan mungkin diantara kita belum melakukannya atau bahkan tabu untuk melakukannya, tentunya sebelum melangkah pada jenjang pernikahan tanpa kita sadari sudah ada perjanjian pranikah tersebut meskipun secara tertulis, nggak akan mungkin terjadi pernikahan tanpa ada kesepahaman dan kesepakatan antara calon pengantin khan. Nah.. yang dimaksudkan disini adalah perjanjian secara tertulis.

Mungkin jika kita simak dan kita amati pada pemberitaan baik media elektronik atau surat kabar, banyak memberitakan tentang bagaimana para selebritis kita mengalami kegagalan dalam rumah tangga-nya sehingga berakhir pada perceraian; dan ternyata tidak berhenti sampai disitu saja, setelah cerai masih menyisakan masalah pembagian harta, hak pengasuhan anak,; Bisa jadi perceraian terjadi karena ada kekerasan dalam rumah tangga merasa dikhianati dan sebagainya mungkin hal ini tidak terjadi jika dibuat prenuptial agreement., tentunya masih hangat dalam ingatan kita kasus Tommy VS Tata; Dhani Vs Maia; Pungky Suwito Vs Mantan menantunya; Tamara Vs Rafly dan masih banyak lagi, dimana hal tersebut bisa dihindari dan diselesaikan jika ada kesepakatan antara kedua-nya sebelum menikah; 

Yang jelas Perjanjian Pranikah tersebut dapat dipergunakan sebagai landasan dan rambu-rambu bagi setiap pasangan dalam mengarungi bahtera rumah tangga selain cinta, kasih dan sayang tentunya. 

Jadi secara garis besar sebenarnya perlukah Prenuptial Agreement dibuat : Jawabnya ada pada diri masing-masing individu khan; May Be (Yes) May Be (No), akan tetapi yang jelas dengan adanya Perjanjian Pranikah menimal setiap pasangan mampu menjalani bahtera rumah tangga dan akan terhindar dari masalah-masalah yang terkadang mengganggu pada perjalanan bahtera itu, sehingga adanya prenuptial agreement dapat dipergunakan sebagai sarana untuk mengantisipasi jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan pada pernikahan (cerai contohnya). 

Lalu apa yang bisa dimasukkan dalam perjanjian pranikah (prenuptial agreement):

1. Tentang Perlindungan hukum pada harta dan benda bawaan masing-masing, 
2. Kesepakatan untuk menghindari kekerasan dalam rumah tangga;
3. Kesepakatan Untuk menghindari adanya poligami, 
4. Tentang Hak perwalian anak (jika cerai), 
5. Bisa juga untuk berisi tentang kemungkinan karier masing-masing; 

Dan yang paling penting adalah Isi yang boleh dimasukkan dalam prenuptial agreement, antara lain : semua hal yang menjadi kesepakatan antara dua pihak yang ingin menikah, yang penting tidak bertentangan dengan hukum, agama, adat istiadat, kesusilaan, dan tidak bertentangan dengan Undang-undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974 pasal 29 ayat 1-4..

Namun pada kenyataannya prenuptial agreement belum membudaya dinegeri ini, hal ini terjadi mungkin sebagian masyarakat di negeri ini memiliki beberapa alasan antara lain karena masih dianggap kasar, materialistik, dan tidak etis pada adat ketimuran, belum mengganggap sebagai satu kebutuhan dan masih beranggapan bahwa hal itu hanya menumbuhkan rasa egoisme pribadi. Yang tentunya benar tidaknya prenuptial agreement suatu kebutuhan dalam pernikahan atau memang hanya menifestasi egoisme pribadi akan tergantung pada masing-masing individu.

Nah.. tentunya bagaimana kita menyikapi dan melaksanakannya akan tergantung pada masing-masing individu.. mau mencoba... jika demi kebaikan Why Not.

Semoga memberi manfaat dan terima kasih