Cerita Kita - Ada banyak aturan ketat dan tata cara yang harus dijalani pria dan wanita (mempelai), sebelum menggelar pernikahan. Seperti upacara ngidih, matanjung sambuk, dan lain sebagainya. Nah, bagaimana jika terjadi sesuatu yang tak diinginkan sebelum pernikahan tersebut resmi digelar?
Menikah adalah prosesi sakral, juga proses pengikatan dan ikrar antara laki dan perempuan, yang disaksikan secara sekala (keluarga ) dan niskala dengan ritual. Setiap agama memiliki aturan serta cara yang berbeda dalam menikahkan putra dan putrinya. Di Bali, pernikahan pun digelar dengan berbagai upakara dan prosesi adat yang sakral. Rangkaian upacara itu biasanya dijalani oleh laki – laki yang disebut purusa dan wanita yang disebut pradana.
Bali dengan Hindunya yang notabene memiliki warna, awig – awig serta budaya yang kental, membuat pernikahan antara satu daerah dengan daerah lainnya berbeda. Bahkan, terbilang unik karena ada tradisi yang mengharuskan wanita menikah dengan sebilah keris?
Rohaniawan dan dosen Institut Hindu Dharma Negeri Bali, Ida Pandita Mpu Jaya Acharya Nanda mengakui, hingga kini beberapa desa di Bali, seperti di Tabanan menggunakan keris sebagai pengganti kehadiran seorang laki –laki. Hal tersebut memang sudah diatur dalam sejumlah awig – awig dalam paruman desa. Menurutnya, permasalahan yang melatarbelakangi adanya kebijkan itu, biasanya karena hamil di luar nikah atau calon mempelai prianya meninggal sebelum pernikahan.
“Biasanya pernikahan dengan keris itu tidak diputuskan sembarangan oleh pihak keluarga maupun mempelai. Pernikahan itu digelar setelah adanya paruman dari desa maupun masyarakat setempat. Ada awig – awig khusus yang mengatur. Maka tidak sembarangan bisa terjadi,” papar Mpu Jaya Acharya Nanda.
Prosesi pernikahan dengan keris, lanjutnya, sejatinya telah ada sejak zaman kerajaan yang ada di Bali. Ketika itu, pernikahan beda kasta sangatlah dilarang keras. Maka, ketika sang raja berkeinginan meminang seorang gadis yang kastanya lebih rendah, untuk dijadikan selir maupun istri, dibuatlah kebijaksanaan menggantikan posisi sang raja dengan kerisnya sebagai simbol dalam prosesi pernikahannya.
“Keris dalam tatanan Hindu di Bali, merupakan simbolisasi kejantanan laki – laki atau yang disebut purusa. Nah, ketika sang raja menikahi seorang gadis yang dianggap tidak pantas (beda kasta), maka yang dinikahkan bukanlah wujud kasar sang raja, melainkan simbolisasinya dalam sebilah keris. Nah, dari situ cara tersebut banyak diadaptasi oleh krama Bali saat ini. Dan, dijadikan awig – awig untuk kejadian khusus, seperti kehamilan diluar nikah,” paparnya.
Secara filosofi keris juga dipandang sebagai perlambang dari nilai ajaran kehidupan agama Hindu. Selain itu, keris juga merupakan lambang dari kekuatan dan simbol kekuasaan. Namun, ketika dikaji dari aspek Theologi, Mpu Jaya Acharya Nanda mengungkapkan hal tersebut keliru. Mengapa? Karena dalam ajaran agama Hindu, ada tiga jenis perkawinan.
“Jenis perkawinan itu sesungguhnya ada tiga, yaitu Senggama adalah perkawinan antara tubuh duniawi, Semana adalah mengawinkan pikiran (menyatukan pikiran, menjadikannya satu tujuan yang sama), dan terakhir adalah Samyoga, yaitu mengawinkan jiwa mereka. Jadi, jika dilihat dari hal itu tentu pernikahan dengan keris ini tidak memenuhi aturan dasar pernikahan,” ungkap guru besar IHDN ini.
Mpu Jaya Acharya Nanda mengungkapkan, pemahaman menikahkan dengan keris tersebut sebenarnya diadaptasi dari pemahaman zaman dahulu yang belum tentu pas digunakan hingga saat ini. “Jika kita mengkaji dari segi hak asasi manusia, tentu itu sudah melanggar. Banyak solusi yang bisa kita lakukan jika menemukan kasus – kasus istimewa itu. Kenapa tidak melakukan prosesi ngankening, atau mencari laki – laki yang mau dan mampu mempertanggungjawabkan wanita dan anak tersebut? Tentu akan lebih manusiawi bagi pihak wanita maupun calon bayinya,” ungkapnya. (jawapos)
