Berbeda dengan sunat atau khitan pada laki-laki yang jelas
mendatangkan manfaat, antara lain mencegah terjadinya infeksi dan
kanker, khitan perempuan sama sekali tidak memiliki manfaat kesehatan;
yang ada justru membahayakan dan dapat berisiko kematian.
"Khitan
bagi perempuan tidak ada manfaatnya sama sekali. Karena itu, fakultas
kedokteran tidak ada yang mengajarkan khitan untuk wanita. Kecil atau
tidaknya tindakan yang dilakukan, karena berada dalam area sensitif
wanita, hal itu dinilai sangat berbahaya. Mulai dari pembedahan sampai
anastesi, yang paling parah dari khitan bisa menimbulkan kematian," kata
dr Artha Budi Susila Duarsa, M Kes, dari Lembaga Studi Kependudukan dan
Gender Universitas YARSI di sela-sela peluncuran buku Khitan Perempuan: Dari Sudut Pandang Sosial, Budaya,Kesehatan, dan Agama, Selasa (27/7/2010) di Jakarta.
Khitan perempuan menurut Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) terbagi atas
empat. Tipe 1, yaitu memotong seluruh bagian klitoris (bagian mirip
penis pada tubuh pria). Tipe 2, memotong sebagian klitoris. Tipe 3,
menjahit atau menyempitkan mulut vagina (infibulasi) dan, tipe 4,
menindik, menggores jaringan sekitar lubang vagina, atau memasukkan
sesuatu ke dalam vagina agar terjadi perdarahan dengan tujuan
memperkencang atau mempersempit vagina.
Meskipun pemberlakuan
khitan perempuan di Indonesia hanya pada batas tipe 4, menurut dr Artha,
pemotongan klitoris sendiri tidak boleh terjadi.
"Karena
klitoris memainkan peran penting dalam meningkatkan kenikmatan seksual
seorang perempuan. Selain itu, melalui klitoris, ekskresi kelenjar dapat
terjadi di sekitar vagina," kata dr Artha.
Tidak mengubah bentuk
klitoris dinilai dr Artha sangat penting karena letak klitoris yang
dikelilingi oleh saraf menyebabkannya menjadi sangat peka secara
seksual.
"Menghilangkan klitoris akan menurunkan kepekaan
perempuan terhadap rangsangan seksual. Klitoris juga berefek pada
lubrikasi vagina. Semakin banyak lubrikasi pada vagina, perempuan akan
semakin siap ketika penis dimasukkan. Jika tidak ada klitoris, maka
vagina akan kering dan masuknya penis akan menyebabkan rasa sakit pada
vagina sehingga timbul ketakutan pada perempuan untuk melakukan hubungan
badan berikutnya," kata dr Artha.
Hal yang sama juga terjadi
jika yang dilakukan adalah infibulasi. Labia minora (kulit luar) juga
dipenuhi dengan saraf yang membuat bagian ini sensitif terhadap
rangsangan seksual. Seperti klitoris, memotong labia minora juga akan
membuat perempuan kurang peka terhadap stimulasi seksual.
"Semuanya ini menyulitkan perempuan untuk mencapai orgasme. Menjahit
mulut vagina akan menghambat masuknya penis. Rasa sakit yang dialami
perempuan akan mengerikan dan jika penis berhasil melakukan penetrasi,
akan menyebabkan pendarahan," kata dr Artha.
Tingginya risiko
kematian pada khitan perempuan membuat Pemerintah Indonesia secara tegas
melarang khitan bagi perempuan karena melanggar UU Kekerasan terhadap
Perempuan.
Peraturan serupa juga diberlakukan parlemen Mesir yang
mengesahkan UU tentang pelarangan khitan perempuan. Bagi yang melanggar
akan dikenai denda 185 dollar AS sampai 900 dollar AS dan kurungan
penjara antara 3 bulan dan 2 tahun. Namun, di Asia, praktik khitan
sendiri hingga saat ini masih dilakukan di Pakistan, India, Banglades,
dan Malaysia.
Dampak jangka pendek khitan pada perempuan: 1. Perdarahan yang mengakibatkan shock atau kematian 2. Infeksi pada seluruh organ panggul yang mengarah pada sepsis 3. Tetanus yang menyebabkan kematian 4. Gangrene yang dapat menyebabkan kematian 5. Sakit kepala yang luar biasa mengakibatkan shock 6. Retensi urine karena pembengkakan dan sumbatan pada uretra.
Dampak jangka panjang adalah :
1. Rasa sakit berkepanjangan pada saat berhubungan seks 2. Penis
tidak dapat masuk dalam vagina sehingga memerlukan tindakan operasi 3.
Disfungsi seksual (tidak dapat mencapai orgasme pada saat berhubungan
seks) 4. Disfungsi haid yang mengakibatkan hematocolpos (akumulasi darah haid dalam vagina), hematometra (akumulasi darh haid dalam rahim), dan hematosalpinx
(akumulasi darah haid dalam saluran tuba) 5. Infeksi saluran kemih
kronis 6. Inkontinensi urine (tidak dapat menahan kencing) 7. Bisa
terjadi abses, kista dermoid, dan keloid (jaringan parut mengeras).
